Akibat Pandemi Covid-19, Sektor Kesehatan & Peralatan Medis Jadi Potential Gain

7 April 2020 09:25 WIB
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya saat video conferance, Senin
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya saat video conferance, Senin ( Sonora Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, ditengah perlambatan dan penurunan perekonomian akibat wabah Covid-19 ternyata tidak selalu memberi dampak pada penurunan omzet.

Hal ini disampaikannya dalam konfrensi pers melalui aplikasi video bersama para jurnalis melalui sambungan zoom pada Senin (06/04/2020).

Eka mengatakan, selain menghitung kemungkinan kerugian, ia juga meminta para kepala kantor untuk menghitung beberapa sektor bisnis atau usaha tertentu yang justru mengalami pertambahan omzet akibat dampak Covid-19.

Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, RS Darurat Wisma Atlet Terima Pasien dari Surabaya

Ia menyebut beberapa diantaranya adalah sektor kesehatan, peralatan medis dan perdagangan ritel tertentu.

"Para kepala kantor sedang menghitung potensial lost dan kemungkinan ada potensial gain. Karena, beberapa sektor tertentu dengan situasi seperti ini justru omzetnya bertambah. Ini bisa terjadi, misalnya sektor kesehatan, peralatan medis dan perdagangan ritel tertentu malah kemungkinan bisa tumbuh ditengah yang lain terhantam kesulitan," kata Eka Sila.

Kondisi seperti ini membuat pihaknya memetakan berbagai kemungkinan.

Tidak hanya potensial lost namun juga potensial gain. Meski juga tak bisa dihindari bahwa dampak Covid-19 pasti menyebabkan penerimaan pajak tumbuh negatif.

Baca Juga: Selain Surabaya, Jakarta Juga Sediakan Bilik Disinfektan Ini Lokasinya

Diakui bahwa hingga triwulan satu atau hingga akhir maret 2020, penerimaan pajak dalam tahun berjalan secara netto baru mencapai 9,83 triliun rupiah atau 17,97 persen dari total target penerimaan DJP Jatim I.

Dampak wabah Covid-19 juga memberikan tekanan terutama bagi para importir dan sektor perdagangan serta manufaktur.

Baca Juga: Risma Memberlakukan Social Distancing di Surabaya Pada Saat Rapat

"Importir, perdagangan dan manufaktur menunjukkan gejala melemah. Posisi minus sampai dengan triwulan satu, mencapai brutto (-3,9) persen tetapi kalau netto lebih berat lagi hingga (-5,42) persen untuk Kanwil Jatim I dibanding tahun lalu pada periode yang sama," ujar Eka.

Ia mengakui bahwa kondisi penerimaan pajak pada Februari 2020 masih jauh lebih baik dibanding Maret, saat wabah Covid-19 mulai membuat Surabaya menjadi zona merah. Hal ini otomatis juga berdampak pada penerimaan pajak di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah dibawah DJP Jatim I.

"PPN impor makin kecil dan mulai berimbas pada sektor produksi yang tidak bisa beraktivitas karena barang produksi sudah nggak masuk," ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap! Wali Kota Surabaya Timbun Masker Sejak Januari, Ini Alasan

Namun demikian,  Eka menyampaikan kepada para wajib pajak (WP) bahwa Kanwil DJP Jatim I tetap berkomitmen dan berkeinginan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh stakeholder terutama para wajib pajak ditengah wabah Covid-19.

"Ada relaksasi bagi WP untuk memudahkan dalam pemenuhan kewajiban. Termasuk penyampaian SPT dan keberatan, yang masuk dalam program relaksasi untuk diberikan kelonggaran-kelonggaran," ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19

Ia mengakui bahwa pemberian berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah kepada para pelaku bisnis atau usaha disebut memberi efek distorsi terhadap penerimaan pajak. Namun hal itu dimaklumi ditengah  pelemahan ekonomi akibat covid-19.

"Kita harus menghitung kembali, termasuk menghitung insentif yang keluarkan pemerintah yang akan mendistorsi penerimaan kita. Untuk percepatan pelaku usaha bangkit kembali," tegas Eka.

Ia tetap mengajak agar wajib pajak tetap memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan dan pemenuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui berbagai kanal.

Menurutnya, data sementara dari total kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Kanwil DJP Jatim I telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10 persen dari total WP Wajib yang mencapai 404.327 SPT dari kategori orang pribadi (352.716) dan badan (51.611) SPT.

Baca Juga: Mbah Mijan: Percaya Atau Tidak, Puasa Adalah Solusi Lawan Virus Corona

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm