Diakui bahwa hingga triwulan satu atau hingga akhir maret 2020, penerimaan pajak dalam tahun berjalan secara netto baru mencapai 9,83 triliun rupiah atau 17,97 persen dari total target penerimaan DJP Jatim I.
Dampak wabah Covid-19 juga memberikan tekanan terutama bagi para importir dan sektor perdagangan serta manufaktur.
Baca Juga: Risma Memberlakukan Social Distancing di Surabaya Pada Saat Rapat
"Importir, perdagangan dan manufaktur menunjukkan gejala melemah. Posisi minus sampai dengan triwulan satu, mencapai brutto (-3,9) persen tetapi kalau netto lebih berat lagi hingga (-5,42) persen untuk Kanwil Jatim I dibanding tahun lalu pada periode yang sama," ujar Eka.
Ia mengakui bahwa kondisi penerimaan pajak pada Februari 2020 masih jauh lebih baik dibanding Maret, saat wabah Covid-19 mulai membuat Surabaya menjadi zona merah. Hal ini otomatis juga berdampak pada penerimaan pajak di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah dibawah DJP Jatim I.
"PPN impor makin kecil dan mulai berimbas pada sektor produksi yang tidak bisa beraktivitas karena barang produksi sudah nggak masuk," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap! Wali Kota Surabaya Timbun Masker Sejak Januari, Ini Alasan