Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan THR & Gaji Ke-13, Tapi Ini Syaratnya..

8 April 2020 20:30 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan THR & Gaji Ke-13, Untuk PNS Golongan I,II, dan III
Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan THR & Gaji Ke-13, Untuk PNS Golongan I,II, dan III ( Youtube/ KompasTV)

Sonora.ID - Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil golongan I, II, dan III tetap akan mendapatkan THR dan juga Gaji ke 13.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani melalui video konferance pada Selasa 7/4/2020.

Sri Mulyani menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan usulan kepada Presiden Jokowi mengenai THR dan Gaji ke 13 untuk PNS Golongan tertentu.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan 9 Lahan Untuk Permakaman Jenazah Khusus Covid-19

"Untuk gaji ke 13 dan juga THR kami telah mengusulkan kepada bapak presiden, yang nanti akan diputuskan pada sidang kabinet," ungkap Sri Mulyani.

Adapun pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke 13 dan THR adalah ASN, TNI, POLRI, yang terutama kelompok pelaksana, dengan golongan I,II, dan III.

Sementara, untuk para pejabat negara Sri Mulyani menyatakan bahwa untuk para pejabat negara keputusan mendapatkan THR dan tunjangan ke 13 ditentukan oleh presiden.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Sumsel Respon Positif Usulan Kuota Gratis Untuk Guru

"untuk PNS golongan I,II, III telah disiapkan, tapi untuk pejabat seperti menteri keputusan ada ditangah bapak presiden", ungkap bu Ani.

Sri Mulyani memastikan bahwa usulan ini akan dibawa ke dalam rapat kabinet dan diputuskan paling cepat minggu depan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan 9 Lahan Untuk Permakaman Jenazah Khusus Covid-19

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm