Pihaknya mengumumkan kebijakan ini dua hari sebelumnya melalui pengumuman tertulis kepada seluruh warganya.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa aturan ini ditujukan dalam rangka menghadapi situasi Covid-19.
“Komite Komunikasi Penyakit Phuket menyetujui untuk menegakkan perintah melihat situasi Covid-19 di provinsi ini mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Meski Bisa Digunakan Kembali, Masker Kain juga Punya Waktu Maksimal Pamakaian
Dalam surat tersebut pihaknya juga mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mengancam keamanan publik.
“Setiap orang harus memakai masker medis atau kain ketika keluar rumah, dan dilatang melakukan tindakan apapun yang bisa mengancam keamanan publik,” tambahnya.
Terkait dengan sanksi atau hukuman kebijakan tersebut pun disampaikan dalam kesempatan yang sama.
Bagi yang tidak menaati akan dikenakan pasal pelanggaran tentang pengendalian penyakit dan dhukum dengan denda maksimal Rp 9,8 juta.
Baca Juga: Pemerintah Pusat akan Beri BLT Sebesar Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya