Sonora.ID - Indonesia dan dunia memang sedang menggalakan gerakan untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Pasalnya, ini adalah salah satu cara yang dianggap membantu dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
Meski sudah beberapa saat mengimbau masyarakat untuk melakukan hal tersebut, nyatanya masih banyak masyarakat yang tidak menjalani kebijakan atau imbauan yang diumumkan oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih belum membuat denda atau hukuman tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Zona Merah, Wakil Gubernur Sulsel Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain
Berbeda dengan pemerintah di Phuket, Thailand yang sudah mengeluarkan aturan tegas terkait dengan penggunaan masker tersebut.
Gubernur Phuket, Phakkhaphong Thawiphat mengimbau seluruh warganya untuk menggunakan masker kain pada saat berada di tempat umum.
Dikutip dari Asia One, pihak pemerintah Phuket pun sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan imabaun tersebut.
Tidak main-main, sanksinya adalah denda sebesar 20.000 Bath atau setara dengan Rp 9,8 juta, dan kebijakan ini pun sudah diterapkan pada hari Rabu, 8 April 2020 yang lalu.
Baca Juga: Apes, Beli Masker Senilai Rp 36,4jt, Tapi yang Didapat Malah Benda Ini
Pihaknya mengumumkan kebijakan ini dua hari sebelumnya melalui pengumuman tertulis kepada seluruh warganya.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa aturan ini ditujukan dalam rangka menghadapi situasi Covid-19.
“Komite Komunikasi Penyakit Phuket menyetujui untuk menegakkan perintah melihat situasi Covid-19 di provinsi ini mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Meski Bisa Digunakan Kembali, Masker Kain juga Punya Waktu Maksimal Pamakaian
Dalam surat tersebut pihaknya juga mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mengancam keamanan publik.
“Setiap orang harus memakai masker medis atau kain ketika keluar rumah, dan dilatang melakukan tindakan apapun yang bisa mengancam keamanan publik,” tambahnya.
Terkait dengan sanksi atau hukuman kebijakan tersebut pun disampaikan dalam kesempatan yang sama.
Bagi yang tidak menaati akan dikenakan pasal pelanggaran tentang pengendalian penyakit dan dhukum dengan denda maksimal Rp 9,8 juta.
Baca Juga: Pemerintah Pusat akan Beri BLT Sebesar Rp 600 Ribu, Ini Syaratnya