Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membeberkan jika pemberian uang muka untuk membeli mobil lagi bagi anggota dewan sudah ditunda dan anggarannya akan dialihkan untuk masyarakat dalam penanganan Covid-19.
"Kemudian, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah covid-19 secara nasional," ujar Indra saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Indra belum memastikan sampai kapan penundaan pemberian uang muka tersebut, hanya saja anggaran uang muka sebesar Rp 116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen, akan ditransfer ke masing-masing anggota dewan pada 7 April 2020.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kalsel Minta Kepala Daerah Ringankan Beban UMKM
"Belum diputuskan lagi (kapan diberikan uang muka pembelian mobil)," ucap Indra.
Pemberian fasilitas uang muka untuk para anggota dewan itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.
Dalam PP itu dijelaskan jika uang muka akan diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politisi PAN Terkejut Dengar Ada Uang Muka untuk Beli Mobil Anggota DPR.