Kemenkes Kini Telah Menyetujui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi

11 April 2020 20:30 WIB
Alasan Menkes Terawan Setujui PSBB di DKI Jakarta dan kini Bogor, Depok, dan Bekasi
Alasan Menkes Terawan Setujui PSBB di DKI Jakarta dan kini Bogor, Depok, dan Bekasi ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes RI.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pemprov Kirimkan 20.000 Bansos Selama PSBB Berlangsung

Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar. Menurut Ridwan Kamil, PSBB ini mirip dengan lockdown, namun relatif masih fleksibel.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Ridwan.

Baca Juga: Perbolehkan Pengendara Berboncengan selama Masa PSBB, Ini Syaratnya

Tangerang dan Tangsel Selain Bekasi, Bogor, dan Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan disebut sudah mengajukan PSBB juga ke Kemenkes.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.

Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.

Arief menyampaikan, salah satu faktor yang akan berdampak secara signifikan yakni penurunan arus transportasi yang melintas di Kota Tangerang.

Baca Juga: Dukung Program PSBB Pemerintah, Gojek Hapus Layanan Go-Ride di Aplikasi

Dalam surat yang diajukan berisi permintaan arahan tentang rencana PSBB. Harapannya, dengan terwujudnya status PSBB ini dapat menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim sudah menganggarkan Rp 100 miliar untuk menjalankan PSBB.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan anggaran tersebut kemungkinan akan bertambah. Pasalnya selain disiapkan untuk PSBB, juga dipergunakan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan PSBB Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Mulai dari kesehatan, keamanan, dan distribusi barang. Sebagai kesiapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan TNI.

Penerapan kebijakan PSBB tersebut, imbuhnya dilakukan setelah adanya rapat pimpinan daerah oleh Gubernur Banten dan DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm