Selain menyampaikan soal lima kawasan yang akan diberlakukan PSBB, Ridwan Kamil juga menuturkan bahwa akan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat.
Salah satu peraturan yang digaris bawahi oleh Ridwan kamil adalah perihal physical distancing dan juga kantor atau pabrik yang diperbolehkan untuk tetap beroprasi.
"Perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sekarang aparat hukum diberikan kewenangan sanksi dari wali kota dan bupati. Termasuk ojol diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak diserahkan ke wali kota bupati. Pabrik yang masih buka, saya sudah instruksikan mana yang boleh dan tidak boleh buka," tutur Emil
Baca Juga: Perbolehkan Pengendara Berboncengan selama Masa PSBB, Ini Syaratnya
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga menegaskan bahwa PSBB ditingkat Kabupaten akan berbeda dengan peraturan PSBB di tingkat kota.
"Maka Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta, Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," Tegas Ridwan Kamil.
Adapun rencana PSBB yang akan diberlakukan di lima kawasan yang ada di Jawa Barat akan berlaku dalam kurun waktu 14 hari.
Ridwan Kamil menambahkan bahwa setelah 14 hari pemberlakukan PSBB, akan dilakukan evaluasi mengenai keputusan selanjutnya.
Baca Juga: Dukung Program PSBB Pemerintah, Gojek Hapus Layanan Go-Ride di Aplikasi