Sah! Ridwan Kamil Putuskan PSBB Jabar Mulai Hari Rabu 15 April 2020

13 April 2020 08:00 WIB
( Youtube KompasTV)

Selain menyampaikan soal lima kawasan yang akan diberlakukan PSBB, Ridwan Kamil juga menuturkan bahwa akan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat.

Salah satu peraturan yang digaris bawahi oleh Ridwan kamil adalah perihal physical distancing dan juga kantor atau pabrik yang diperbolehkan untuk tetap beroprasi.

"Perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sekarang aparat hukum diberikan kewenangan sanksi dari wali kota dan bupati. Termasuk ojol diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak diserahkan ke wali kota bupati. Pabrik yang masih buka, saya sudah instruksikan mana yang boleh dan tidak boleh buka," tutur Emil 

Baca Juga: Perbolehkan Pengendara Berboncengan selama Masa PSBB, Ini Syaratnya

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga menegaskan bahwa PSBB ditingkat Kabupaten akan berbeda dengan peraturan PSBB di tingkat kota.

"Maka Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta, Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," Tegas Ridwan Kamil.

Adapun rencana PSBB yang akan diberlakukan di lima kawasan yang ada di Jawa Barat akan berlaku dalam kurun waktu 14 hari.

Ridwan Kamil menambahkan bahwa setelah 14 hari pemberlakukan PSBB, akan dilakukan evaluasi mengenai keputusan selanjutnya.

Baca Juga: Dukung Program PSBB Pemerintah, Gojek Hapus Layanan Go-Ride di Aplikasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm