Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil resmi akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di lima kawasan yang berada di Jawa Barat.
Adapun lima kawasan tersebut adalah wilayah Bogor, Depok dan juga Bekasi. Langkah ini diambil guna menekan arus perkembangan covid-19 yang ada di Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kang Emil melalui video konferensi di Gedung Pakuan. Video pengumuman tersebut bahkan juga di sebarkan oleh Emil melalui plat from sosial media.
Baca Juga: Anies Baswedan: Pemprov Kirimkan 20.000 Bansos Selama PSBB Berlangsung
"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," tutur Ridwan Kamil seperti yang dikutip SonoraID dari akun instagram Gubernur Jawa Barat.
Selain menyampaikan soal lima kawasan yang akan diberlakukan PSBB, Ridwan Kamil juga menuturkan bahwa akan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat.
Salah satu peraturan yang digaris bawahi oleh Ridwan kamil adalah perihal physical distancing dan juga kantor atau pabrik yang diperbolehkan untuk tetap beroprasi.
"Perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sekarang aparat hukum diberikan kewenangan sanksi dari wali kota dan bupati. Termasuk ojol diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak diserahkan ke wali kota bupati. Pabrik yang masih buka, saya sudah instruksikan mana yang boleh dan tidak boleh buka," tutur Emil
Baca Juga: Perbolehkan Pengendara Berboncengan selama Masa PSBB, Ini Syaratnya
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga menegaskan bahwa PSBB ditingkat Kabupaten akan berbeda dengan peraturan PSBB di tingkat kota.
"Maka Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta, Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," Tegas Ridwan Kamil.
Adapun rencana PSBB yang akan diberlakukan di lima kawasan yang ada di Jawa Barat akan berlaku dalam kurun waktu 14 hari.
Ridwan Kamil menambahkan bahwa setelah 14 hari pemberlakukan PSBB, akan dilakukan evaluasi mengenai keputusan selanjutnya.
Baca Juga: Dukung Program PSBB Pemerintah, Gojek Hapus Layanan Go-Ride di Aplikasi