Kemudian pengendara dan penumpang wajib menggunakan masker, pengendara pun wajib menggunakan sarung tangan, dan tidak berkendara pada saar sakit.
Hal ini disampaikan oleh Jubir Kementerian Perhubungan dalam video conference pada hari Minggu, 12 April 2020 kemarin.
Keputusan ini pun didukung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi yang menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak Kemenkes.
Baca Juga: Dukung Program PSBB Pemerintah, Gojek Hapus Layanan Go-Ride di Aplikasi
Pihaknya juga meminta kerjasama dari pihak aplikator untuk menyesuaikan algoritma sesuai dengan protockol kesehatan.
“Kami harapkan di algoritma yang boleh diangkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator, dan mereka pun mengatakan siap,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Hingga saat ini pihaknya masih terus berharap adanya kerjasama yang baik antara petugas, masyarakat, dan aplikator dalam menjalani aturan tersebut.
Pasalnya, ojek online memang dianggap berpotesi sebagai sarana penyebaran virus corona karena jarak antar pengendara dan penumpang yang cenderung berdekatan.
Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Mitra Driver, Manajemen Gojek Sisihkan Penghasilannya