Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan, Tapi Jumlah Berkurang

15 April 2020 07:00 WIB
Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan Tapi Jumlahnya Dikurangi
Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan Tapi Jumlahnya Dikurangi ( Youtube/ KompasTV)

Selain melalui video konferens mantan Direktur Bank Dunia itu juga menegaskan terkhusus untuk tahun ini Presiden, Menteri, DPR tidak akan mendapatkan THR.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani juga menuturkan bahwa, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara untuk beleid mengenai keputusan tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Makassar Akan Bebaskan Tagihan Air bagi Warga Terdampak Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm