Selain melalui video konferens mantan Direktur Bank Dunia itu juga menegaskan terkhusus untuk tahun ini Presiden, Menteri, DPR tidak akan mendapatkan THR.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Sri Mulyani juga menuturkan bahwa, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara untuk beleid mengenai keputusan tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Makassar Akan Bebaskan Tagihan Air bagi Warga Terdampak Covid-19