Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan, Tapi Jumlah Berkurang

15 April 2020 07:00 WIB
Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan Tapi Jumlahnya Dikurangi
Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan Tapi Jumlahnya Dikurangi ( Youtube/ KompasTV)

Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani, memastikan bahwa tahun ini THR dan juga Gaji ke 13 tetap akan diberikan.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan presiden Jokowi yang menetapkan bahwa golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan eselon III kebawah teteap mendapatkan THR.

Menurut, Sri Mulyani selain THR dan Gaji ke 13 hanya diberikan untuk eselon golongan III kebawah, jumlahnya juga akan dikurangi.

Baca Juga: Tenang, Ini Golongan ASN yang Diprioritaskan Dapat THR dan Gaji Ke-13

Hal tersebut terpaksa dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 yang merong-rong Indonesia hingga melumpuhkan sebagain sektor ekonomi.

"Jadi, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya (Tunjangan Kinerja)," kata Sri Mulyani dalam video conference pada Selasa (14/4/2020).

Sementara soal besaran THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Akan tetapi tunjangan kinerja tidak akan dimasukkan ke dalam THR khusus untuk tahun 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan THR & Gaji Ke-13, Tapi Ini Syaratnya..

Selain melalui video konferens mantan Direktur Bank Dunia itu juga menegaskan terkhusus untuk tahun ini Presiden, Menteri, DPR tidak akan mendapatkan THR.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani juga menuturkan bahwa, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara untuk beleid mengenai keputusan tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Makassar Akan Bebaskan Tagihan Air bagi Warga Terdampak Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm