Seperti untuk angkutan umum antar daerah termasuk kendaraan pribadi, dalam ketentuan juknis PSBB mengharuskan mengurangi kapasitas standar muatan hingga 50 persen.
Ketentuan lainnya, Pengendara dan penumpang diwajibkan memakai masker.
Terkhusus motor dilarang berboncengan, karena jika tidak maka sanksi telah disiapkan bagi mereka yang melanggar sesuai Permenkes.
"PSBB di Makassar, gambarannya sama dengan di Jakarta. Ada sanksi lah bagi yang melanggar, itukan sudah diatur dalam Permenkes," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Makassar Akan Bebaskan Tagihan Air bagi Warga Terdampak Covid-19
Lebih lanjut, Pj Walikota Iqbal Suhaeb enggan memperkirakan kapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar.
Pemerintah masih mengevaluasi kesiapan aparat dalam hal pengawasan nantinya.
Menyusul kebijakan tersebut dipastikan akan lebih ketat dari kebijakan terdahulu.
Pihak keamanan akan lebih intens dilibatkan agar bisa memastikan masyarakat bisa patuh.
Baca Juga: Unhas Makassar Prediksi Puncak Corona pada 19 Mei 2020 Mendatang