Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Akan tetapi masyarakat diminta tidak panik, lantaran kebijakan tersebut tidak akan menutup akses kebutuhan.
Seperti disampaikan Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb kepada SmartFM, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Sosialisasi PSBB di Makassar Butuh Waktu Hingga Satu Minggu
Dia mengatakan aktivitas di pasar tetap berjalan, selain itu toko bahan pangan tetap buka.
Pemerintah hanya membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung yang datang di toko dan pasar sesuai protokol kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang mekanisme PSBB di suatu wilayah.
Iqbal juga menambahkan jika sosialisasi mengenai PSBB akan terus digencarkan sebelum diterapkan.
"Ada pengecualian bagi toko sembako. Diperbolehkan tetap buka saat pelaksanaan nantinya. Olehnya, warga tidak perlu panic buying," ujarnya.
Baca Juga: Karena Wabah Covid-19, Warga Makassar Ini Jualan Sembako Secara Online
Diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Kota Makassar telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengungkapkan langkah awal yang tengah dilakukan yaitu mempersiapkan pelaksanaan, dengan menggelar rapat bersama seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) termasuk Polri dan TNI yang bakal bertugas sebagai pelaksana.
Baca Juga: Kriteria Hampir Dipenuhi, PSBB di Kota Makassar Akan Segera Diterapkan
Iqbal berharap kebijakan PSBK bisa terintegrasi dengan Kabupaten tetangga yakni Maros dan Gowa.
Hal ini untuk memastikan pemberlakuan kebijakan dapat berjalan dengan efektif.
Menurutnya, cukup banyak pekerja Makassar yang tinggal di luar wilayah, sehingga cukup banyak aktivitas lalu lalang antar ketiga wilayah tersebut.
Iqbal menjelaskan tidak ada pelarangan aktivitas antar wilayah ini, namun beberapa kebijakan wajib dipatuhi bagi mereka yang berasal dari wilayah luar dan berniat masuk ke Makassar.
Baca Juga: Dinilai Tebang Pilih, Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud Buka Suara
Seperti untuk angkutan umum antar daerah termasuk kendaraan pribadi, dalam ketentuan juknis PSBB mengharuskan mengurangi kapasitas standar muatan hingga 50 persen.
Ketentuan lainnya, Pengendara dan penumpang diwajibkan memakai masker.
Terkhusus motor dilarang berboncengan, karena jika tidak maka sanksi telah disiapkan bagi mereka yang melanggar sesuai Permenkes.
"PSBB di Makassar, gambarannya sama dengan di Jakarta. Ada sanksi lah bagi yang melanggar, itukan sudah diatur dalam Permenkes," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Makassar Akan Bebaskan Tagihan Air bagi Warga Terdampak Covid-19
Lebih lanjut, Pj Walikota Iqbal Suhaeb enggan memperkirakan kapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar.
Pemerintah masih mengevaluasi kesiapan aparat dalam hal pengawasan nantinya.
Menyusul kebijakan tersebut dipastikan akan lebih ketat dari kebijakan terdahulu.
Pihak keamanan akan lebih intens dilibatkan agar bisa memastikan masyarakat bisa patuh.
Baca Juga: Unhas Makassar Prediksi Puncak Corona pada 19 Mei 2020 Mendatang