Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan Yusri menjelaskan alasan belum ditetapkannya Palembang sebagai zona merah, meskipun telah ada kasus transmisi lokal.
Menurutnya, hal itu lantaran tim mereka masih mempelajari jenis kasus ketiga pasien baru tersebut.
"Palembang belum menjadi zona merah karena masih ada beberapa kasus yang keterkaitannya masih dalam proses pendalaman. Sementara, untuk kasus pasien 20 terpapar oleh keluarganya yakni pasien positif asal OKU sehingga disebut sebagai kasus transmisi lokal. Sedangkan pasien 21 dan 22 masih dalam pengembangan terkena di mana," ujar Yusri, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara langsung.
Baca Juga: Demi Iphone 11, Babysistter Ini Tega Peras Majikan Dengan Hal Ini
Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut, Palembang pun dinilai belum perlu meminta untuk pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sebab, kondisi penyebaran virus Corona di Sumatera Selatan sampai saat ini masih dapat dikendalikan. Beda halnya dengan Jakarta dan ria.
"Palembang belum perlu PSBB, status zona saja belum ditentukan. Pengajuan PSBB tidak gampang, perlu kajian epidomologis, perkembangan penyakit penyebaran waktu , berdasarkan orang yang terkena dan berdasarkan tempat, seberapa besar seberapa banyak. Pertimbangan juga, keaamanan, prasarana, kecukupan pangan. Palembang belum PSBB, karena statusnya saja belum jelas,"jelas Yusri.
Baca Juga: #Kabar Baik, Ridwan Kamil Lepas Sang Anak Asuh Karena Kedua Orang Tuanya Telah Sembuh Dari Covid-19