Sejak awal adanya wacana membebaskan napi karena ingin meminimalisir penularan corona, hal ini langsung menjadi perhatian publik.
Pasalnya pihak kementerian sempat mengungkapkan bahwa pihak yang akan dibebaskan adalah mereka yang terlibat kasus korupsi.
Padalhal tahanan atau penjara yang sangat penuh adalah penjara kejahatan umum, bukan mereka yang melakukan korupsi.
Baca Juga: Sempat Tuai Kontroversi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor
Terkait dengan hal tersebut, Usman Hamid pun menyatakan bahwa pembebasan napi adalah hal yang sudah disarankan oleh PBB.
“Suatu yang sebenarnya bukan kriminal. Nah di situ PBB memberikan imbauan kalau memang sebuah negara terpaksa membebaskan mereka yang ada di dalam penjara yang tidak sehat itu, pastikan bahwa ornag-orang seperti ini menjadi orang yang pertama dibebaskan,” jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan adanya wacana bahwa narapidana korupsilah yang sempat menjadi pihak yang akan dibebaskan dalam kasus ini.
Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK