Sonora.ID - Indonesia membebaskan sebanyak 36.700 napi akibat penuhnya sel tahanan dan demi memutus penyebaran virus corona.
Meski demikian, didapati bahwa beberapa napi yang dibebaskan tersebut ternyata kembali melakukan tindak pidana.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usmad Hamid pun menyatakan bahwa ada beberapa pihak yang memang harus bertanggung jawab dalam menjaga dan mencegah hal tersebut.
“Ya tentunya aparat hukum dan aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian,” ungkapnya.
Baca Juga: Awasi 705 Napi Asimilasi, Kepala Bapas Malang Terus Koordinasi dengan Instansi Terkait
Kebijakan membebaskan napi ini pun menjadi tidak efektif, Usmad pun menyatakan bahwa sebaiknya pemerintah mengumpulkan pendapat hukum yang adil.
Pihaknya juga menyatakan bahwa ini menjadi salah satu masalah di masyarakat yang memiliki ketimpangan ekonomi yang tinggi.
“Ini menjadi masalah di masyarakat dengan ketimpangan ekonomi yang tinggi, jadi banyak orang yang hidup di garis kemiskinan atau di bawah itu, da nada juga yang hidupnya kaya banget,” jelas Usmad.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Sebanyak 39 dari 169 Napi Lapas Karangasem Dirumahkan
Sejak awal adanya wacana membebaskan napi karena ingin meminimalisir penularan corona, hal ini langsung menjadi perhatian publik.
Pasalnya pihak kementerian sempat mengungkapkan bahwa pihak yang akan dibebaskan adalah mereka yang terlibat kasus korupsi.
Padalhal tahanan atau penjara yang sangat penuh adalah penjara kejahatan umum, bukan mereka yang melakukan korupsi.
Baca Juga: Sempat Tuai Kontroversi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor
Terkait dengan hal tersebut, Usman Hamid pun menyatakan bahwa pembebasan napi adalah hal yang sudah disarankan oleh PBB.
“Suatu yang sebenarnya bukan kriminal. Nah di situ PBB memberikan imbauan kalau memang sebuah negara terpaksa membebaskan mereka yang ada di dalam penjara yang tidak sehat itu, pastikan bahwa ornag-orang seperti ini menjadi orang yang pertama dibebaskan,” jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan adanya wacana bahwa narapidana korupsilah yang sempat menjadi pihak yang akan dibebaskan dalam kasus ini.
Baca Juga: Usul Bebaskan Napi Lansia Karena Corona, Yasonna Terima Kritik dari KPK