Antara lain, merupakan keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Pihaknya menerangkan, realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19.
BLT tersebut, tambah dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadan.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Surabaya, Khofifah Akan Koordinasi Ulang Physical Distancing
"Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak Covid-19," ujarnya.
Gubernur meminta kepada seluruh kepala desa dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera merampungkan data penerima BLT.
"Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja. Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double-double dapat bantuannya," pungkas Khofifah.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Dishub Surabaya Terapkan Protokol Transportasi di Terminal