Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan nantinya setiap keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) memperoleh bantuan sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan untuk tiga bulan, sehingga jumlah yang diterima Rp 1,8 juta.
Tahap pertama dana tersebut diupayakan dapat dicairkan sebelum bulan Ramadan.
"BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni. Skemanya non tunai atau cashless," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (17/4).
Dana BLT tersebut merupakan realokasi dana desa di Jatim sejumlah Rp 2,32 triliun yang akan diberikan kepada 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid-19.
Realokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Permendes tersebut mengatur besaran realokasi dana desa yang dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga BLT untuk masyarakat desa.
Khofifah menjabarkan, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT tersebut.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik untuk Warga Miskin Selama 3 Bulan
Antara lain, merupakan keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Pihaknya menerangkan, realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19.
BLT tersebut, tambah dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadan.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Surabaya, Khofifah Akan Koordinasi Ulang Physical Distancing
"Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak Covid-19," ujarnya.
Gubernur meminta kepada seluruh kepala desa dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera merampungkan data penerima BLT.
"Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja. Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double-double dapat bantuannya," pungkas Khofifah.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Dishub Surabaya Terapkan Protokol Transportasi di Terminal