Terkait kepengurusan BKM, ia mengatakan untuk selalu membesihkan masjid sesuai anjuran pemerintah.
BKM diperbolehkan untuk menggunakan dana dalam pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.
“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” pungkas Akmaluddin.
Baca Juga: Salat Jum’at Ditiadakan, MUI Palembang Minta Masyarakat Tidak Mempermasalahkan
Fatwa lainnya untuk puasa, MUI Sumut sudah memutuskan untuk tak ada perubahan apapun.
Hanya saja, untuk pada medis yang berjuang di garda terdepan dikecualikan.
“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah Akmaluddin.
Dan yang terakhir adalah masalah zakat.
Akmaluddin mengatakan jika zakat harus segera disegerakan pembayarannya.
“Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.
Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Fatwa MUI tentang Corona, Pihak Istana Angkat Bicara
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jelang Ramadan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan FatwaTerkait Ibadah Umat Muslim.