Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan sembilan fatwa soal kepastian tata cara beribadah selama pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Humas Sumut menyebutkan jika sembilan fatwa itu dikelompokkan menjadi empat bagian yakni tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.
MUI Sumut memperbolehkan umat muslim untuk beribadah di masjid, hanya saja diwajibkan untuk mengenakan masker dan diperuntukan bagi laki-laki saja.
Sedangkan untuk wanita dan anak-anak diharapkan untuk salat di rumah.
Baca Juga: Terkait Imbauan Pemerintah, Ketua MUI Kota Palembang: Ikuti Saja!
“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin.
Untuk jarak shaf sendiri, MUI tak akan mengubahnya layaknya kebijakan physical distancing.
“Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.
Masih seputar tata cara salat, MUI tak mengharamkan penggunaan hand sanitizer. Namun dengan syarat alkohol yang dikandung merupakan alkohol pembersih tangan bukan khamar.
“Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” katanya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik Saat Pandemi
Terkait kepengurusan BKM, ia mengatakan untuk selalu membesihkan masjid sesuai anjuran pemerintah.
BKM diperbolehkan untuk menggunakan dana dalam pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.
“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” pungkas Akmaluddin.
Baca Juga: Salat Jum’at Ditiadakan, MUI Palembang Minta Masyarakat Tidak Mempermasalahkan
Fatwa lainnya untuk puasa, MUI Sumut sudah memutuskan untuk tak ada perubahan apapun.
Hanya saja, untuk pada medis yang berjuang di garda terdepan dikecualikan.
“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah Akmaluddin.
Dan yang terakhir adalah masalah zakat.
Akmaluddin mengatakan jika zakat harus segera disegerakan pembayarannya.
“Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.
Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Fatwa MUI tentang Corona, Pihak Istana Angkat Bicara
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jelang Ramadan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan FatwaTerkait Ibadah Umat Muslim.