Khususnya pekerja di sektor informal dan buruh lepas harian yang upahnya dibayar per pekerjaan yang diselesaikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PSBB Kota Banjarmasin telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.
Namun untuk resminya masih menunggu teknis pemberlakuan yang melibatkan instansi lintas sektor, seperti kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
PSBB ini menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dan pemerintahan pusat sebagai cara untuk mencegah penyebaran atau penularan virus corona.
Baca Juga: Ajukan Surabaya Raya Berlakukan PSBB, Gubernur Khofifah Kirim Surat ke Menteri Kesehatan
Langkah ini juga sebagai alternatif karena Indonesia tidak memungkinkan untuk dilakukan lockdown seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain.
DKI Jakarta adalah wilayah pertama yang diresmikan untuk melakukan PSBB, mengingat wilayah ini jugalah yang menjadi wilayah dengan kasus positif corona terbanyak di Indonesia.
Setelah DKI Jakarta, disusul dengan wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya seperti Bogor, Bekasi, dan Depok.
Baca Juga: Makassar Siap Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Bakal Disemprot Air