“Kita juga akan laksanakan simulasi distribusi logistik kepada warga kurang mampu yang akan ditangani Dinas Sosial dan BPBD kota”, Ucapnya.
Ibnu menambahkan, Pemko Banjarmasin akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksanaan PSBB, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB.
Keberadaan Perwali tersebut sangat penting, karena karakteristik daerah yang melaksanakan PSBB berbeda-beda, sehingga memerlukan aturan turunan tersendiri.
Baca Juga: 76 Terkonfirmasi, Kalsel jadi Wilayah Positif Corona Tertinggi di Pulau Kalimantan
Diketahui bahwa beberapa hari sebelumnya, Kalimantan Selatan memang menjadi wilayah dengan kasus positif corona tertinggi di Pulau Kalimantan.
Sehingga sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, jika ada penambahan kasus secara signifikan, maka pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB kepada Menkes.
Tak heran DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang memberlakukan PSBB karena wilayah ini lah yang memiliki jumalah korban terbanyak di Indonesia.
Baca Juga: Makassar Siap Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Bakal Disemprot Air