PSBB di Banjarmasin Ditargetkan Mulai Pada Hari Pertama Puasa

20 April 2020 17:00 WIB
PSBB di Kalsel
PSBB di Kalsel ( Sonora/Fakhrurazi)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah mendapat persetujuan dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan RI pada 19 April 2020, Pemko Banjarmasin menargetkan sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari Jum'at tanggal 24 April mendatang atau bertepatan hari pertama puasa Ramadhan.

Pembatasan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini jumlahnya meningkat signifikan di Banjarmasin, bahkan selalu menduduki peringkat teratas di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: PSBB Banjarmasin Disetujui, DPRD Kalsel Minta Komitmen Seluruh Pihak

Dalam keterangannya pada Konferensi Pers di Loby Balaikota siang tadi (20/4), Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, sebelum melaksanaan PSBB, akan dilaksanakan persiapan dan koordinasi dengan seluruhg pihak yang terkait.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan, yang melibatkan tim gugus tugas dan didampingi aparat berwajib.

Menurut Ibnu, akan dilaksanakan simulasi sistem pengamanan kota pada tanggal 22 April 2020, yang berada di bawah komando Kapolresta.

Baca Juga: Ajukan Surabaya Raya Berlakukan PSBB, Gubernur Khofifah Kirim Surat ke Menteri Kesehatan

“Kita juga akan laksanakan simulasi distribusi logistik kepada warga kurang mampu yang akan ditangani Dinas Sosial dan BPBD kota”, Ucapnya.

Ibnu menambahkan, Pemko Banjarmasin akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksanaan PSBB, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB.

Keberadaan Perwali tersebut sangat penting, karena karakteristik daerah yang melaksanakan PSBB berbeda-beda, sehingga memerlukan aturan turunan tersendiri.

Baca Juga: 76 Terkonfirmasi, Kalsel jadi Wilayah Positif Corona Tertinggi di Pulau Kalimantan

Diketahui bahwa beberapa hari sebelumnya, Kalimantan Selatan memang menjadi wilayah dengan kasus positif corona tertinggi di Pulau Kalimantan.

Sehingga sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, jika ada penambahan kasus secara signifikan, maka pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB kepada Menkes.

Tak heran DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang memberlakukan PSBB karena wilayah ini lah yang memiliki jumalah korban terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: Makassar Siap Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Bakal Disemprot Air

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm