Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta kepada pemilik perusahaan atau instansi - instansi yang masih beroperasi di tengah pandemi, agar bisa mengurangi jam kerja karyawannya.
Hal ini wajib dilakukan demi mendukung pelaksanaan PSBB di wilayah Banjarmasin sendiri.
Meski didalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebenarnya diatur, bahwa pada prinsipnya semua instansi diliburkan, terkecuali sektor pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti perbankan, layanan kesehatan dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Bikin Kreasi Mural, Ini Cara Seniman Graffiti Banjarmasin Perangi Corona
Bagi mereka yang terpaksa harus beraktivitas diluar rumah, maka diwajibkan menggunakan masker dan mengikuti semua arahan yang ditetapkan selama 14 hari pelaksanaan PSBB.
“Jika melanggar akan ada sanksi, yakni 1 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 100 juta”, tegas Ibnu.
Dalam hal ini, jajaran polresta Banjarmasin juga telah menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan, terutama di wilayah perbatasan kota.
Salah satu sosialisasi yang disampaikan adalah terkait pengendaran kendaraan roda dua yang tidak boleh berboncengan, terkecuali sesama anggota keluarga.
Begitu juga bagi pengendara mobil, yang diminta mengatur tempat duduk dan wajib menggunakan masker.
Baca Juga: Lokasi Karantina Banjarmasin Ditolak Warga, Lutfi: Gugus Tugas Kurang Sosialisasi