Sonora.ID - Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 24 April 2020, Polresta Banjarmasin mendirikan sebanyak 10 Posko Sistem Pengamanan (SISPAM) Kota.
Posko ini nantinya akan digunakan untuk membatasi aktivitas sosial dari masyarakat yang tinggal di sekitar Banjarmasin.
Sepuluh posko induk tersebut tersebar disejumlah wilayah, namun sayangnya pihak Polresta Banjarmasih belum menyedikan SISPAM dilokasi Zona Merah.
Baca Juga: Supir Angkot di Banjarmasin Dapat Suntikan Dana Segar Selama 3 Bulan
Usai Tactical Floor Game sistem pengamanan kota di Mapolresta pagi tadi (22/4), Kapolresta Banjarmasin, Rahmat Hendrawan menyampaikan, sebanyak 250 porsonel akan dikerahkan untuk berjaga di pos – pos tersebut, dibantu dengan 250 tambahan porsonel dari Babhinkamtibmas, Pol PP dan Dinas Perhubungan.
Pos tersebut akan dijaga selama 24 jam secara bergantian, untuk membatasi aktivitas sosial yang dilakukan masyarakat.
Selain jalur darat, pembatasan aktivitas sosial juga dilakukan di jalur sungai.
Baca Juga: PSBB Banjarmasin Disetujui, DPRD Kalsel Minta Komitmen Seluruh Pihak
“Misalnya di daerah Alalak, Banjarmasin Utara yang banyak terpantau aktivitas kapal pengangkut kayu”, ucapnya.
Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta kepada pemilik perusahaan atau instansi - instansi yang masih beroperasi di tengah pandemi, agar bisa mengurangi jam kerja karyawannya.
Hal ini wajib dilakukan demi mendukung pelaksanaan PSBB di wilayah Banjarmasin sendiri.
Meski didalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebenarnya diatur, bahwa pada prinsipnya semua instansi diliburkan, terkecuali sektor pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti perbankan, layanan kesehatan dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Bikin Kreasi Mural, Ini Cara Seniman Graffiti Banjarmasin Perangi Corona
Bagi mereka yang terpaksa harus beraktivitas diluar rumah, maka diwajibkan menggunakan masker dan mengikuti semua arahan yang ditetapkan selama 14 hari pelaksanaan PSBB.
“Jika melanggar akan ada sanksi, yakni 1 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 100 juta”, tegas Ibnu.
Dalam hal ini, jajaran polresta Banjarmasin juga telah menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan, terutama di wilayah perbatasan kota.
Salah satu sosialisasi yang disampaikan adalah terkait pengendaran kendaraan roda dua yang tidak boleh berboncengan, terkecuali sesama anggota keluarga.
Begitu juga bagi pengendara mobil, yang diminta mengatur tempat duduk dan wajib menggunakan masker.
Baca Juga: Lokasi Karantina Banjarmasin Ditolak Warga, Lutfi: Gugus Tugas Kurang Sosialisasi