“Kami melakukan sosialisasi dengan menggunakan pakaian adat, sehingga masyarakat tidak perlu takut pada saat penerapan PSBB. Pembatasan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Makassar," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, Rabu 22 April 2020.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga memberikan bantuan berupa Sembako terhadap sejumlah masyarakat yang merasakan dampak langsung dari penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Baca Juga: Tak Perlu Tinggalkan Rumah, Pemkot Makassar Berikan Bantuan 'Door to Door'
Diketahui sebelumnya bahwa Makassar adalah salah satu wilayah di Indonesia yang berzona merah karena adanya pelonjakan jumlah pasien corona.
Untuk itu pemerintah kota setempat pun mengajukan pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan, dan PSBB akan segera diberlakukan pada tanggal 24 April 2020 mendatang.
Meski PSBB, pihak pemerintah setempat menyatakan bahwa tidak akan ada peraturan jam malam, berbeda dengan beberapa wilayah lain yang juga memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Jelang PSBB, Akses Pergerakan Warga di Kota Makassar Diperketat