Unik, Kepolisian Makassar Sosialisasikan PSBB dengan Kenakan Baju Adat Bugis

22 April 2020 20:05 WIB
Kepolisian Makassar
Kepolisian Makassar ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Cara unik dilakukan personel kepolisian saat melakukan sosialisasi rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Aparat yang berasal dari kesatuan Polres Pelabuhan Makassar itu mengenakan baju adat Bugis-Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar, Muhammad Kadarislam mengatakan, pihaknya sengaja mengenakan pakaian adat untuk menunjukkan citra polisi yang lebih humanis.

Baca Juga: Meski 44 Pasien Corona Sembuh, Makassar Tetap Berlakukan PSBB Mulai 24 April

Selain itu, agar masyarakat dapat memahami langkah pemerintah dalam menghentikan penyebaran virus Corona di Kota setempat.

Sosialisasi telah dilakukan jajarannnya sejak 17 April lalu. Salah satu titik di pusat perbelanjaan modern (new Makassar Mall).

Baca Juga: Rapat Pemkot Makassar, Pj Walikota: Tingkat Ketimpangan Masyarakat Meningkat

“Kami melakukan sosialisasi dengan menggunakan pakaian adat, sehingga masyarakat tidak perlu takut pada saat penerapan PSBB. Pembatasan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Makassar," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, Rabu 22 April 2020.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga memberikan bantuan berupa Sembako terhadap sejumlah masyarakat yang merasakan dampak langsung dari penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.

Baca Juga: Tak Perlu Tinggalkan Rumah, Pemkot Makassar Berikan Bantuan 'Door to Door'

Diketahui sebelumnya bahwa Makassar adalah salah satu wilayah di Indonesia yang berzona merah karena adanya pelonjakan jumlah pasien corona.

Untuk itu pemerintah kota setempat pun mengajukan pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan, dan PSBB akan segera diberlakukan pada tanggal 24 April 2020 mendatang.

Meski PSBB, pihak pemerintah setempat menyatakan bahwa tidak akan ada peraturan jam malam, berbeda dengan beberapa wilayah lain yang juga memberlakukan PSBB.

Baca Juga: Jelang PSBB, Akses Pergerakan Warga di Kota Makassar Diperketat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm