Adapun untuk upah yang diberikan, Gubernur Khofifah menjanjikan akan menggaji yang mulai dari Rp 2,5 juta hingga yang tertinggi dokter spesialis paru Rp 10 juta per bulan.
“Bagi yang tidak lulus seleksi jika sewaktu waktu ada kebutuhan maka pendaftar tersebut bisa langsung dipanggil. Dan untuk penempatannya bagi yang lulus seleksi akan ditugaskan di RSUD dr Soetomo Surabaya, RS Jiwa Menur Surabaya, RSUD dr Soedono Madiun, dan RSUD dr Syaiful Anwar Malang,” lanjut Khofifah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Sebar 17.890 Masker ke Pasar Tradisional
Disisi lain, Peraturan Gubernur Jawa Timur atau Pergub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan Covid-19 telah diserahkan kepada pemerintah kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik tadi malam di gedung negara Grahadi (23/04/2020) malam.
Khofifah menyampaikan, untuk selanjutnya Peraturan Wali Kota (perwali) dan Peraturan Bupati (perbup) akan difinalkan.
Selanjutnya, dilakukan tiga hari sosialisasi PSBB mulai 25 hingga 27 April, sebelum diberlakukan efektif pada 28 april hingga 11 Mei 2020.