Pemprov Jatim Buka Ratusan Lowongan Perawat Hingga Dokter untuk Tangani Covid-19

24 April 2020 16:17 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ( Sonora/Budi Santoso)

 

Surabaya, Sonora.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak tenaga kesehatan di Jawa Timur untuk membantu penanganan pasien Covid-19 dengan  membuka lowongan untuk 313 tenaga kesehatan dalam  penanganan Covid-19.

Lowongan tersebut sengaja dibuka olehnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam surat resmi yang diedarkan oleh Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur yang  bernomor 810/3792/204/2020 membuka 313 lowongan.

Lowongan itu terbuka untuk 13 dokter spesialis paru, 14 dokter spesialis anastesi, 26 dokter umum, 161 perawat, 27 penata laboratorium kesehatan, 13 radiografer, 8 apoteker, 10 asisten apoteker, 9 sanitarian, 12 perekam medis, 4 psikolog dan 16 transporter.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2020 untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

“Ada kebutuhan yang cukup signifikan untuk tenaga kesehatan di tengah pandemi covid-19. Maka melalui BKD Provinsi Jawa Timur kami secara resmi membuka lowongan untuk 313 formasi tenaga kesehatan,” kata Khofifah, Kamis (23/04/2020).

Bagi yang berminat untuk melamar formasi tersebu, diharapkan untuk mendaftarkan diri secara online di rekrutmenrelawancovid19.jatimprov.go.id mulai jam 07.00 WIB.

"Bagi yang ingin mendaftar, dipersilahkan mengajukan persyaratan dan mendaftar secara online. Juga ada ujian dan seleksi yang kita terapkan tapi semua melalui online,” ujar Gubernur.

Baca Juga: Dinkes Kota Surabaya: Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh Mencapai 1.380 Orang

Mereka yang ingin melamar formasi ini diberikan batas usia maksimal 40 tahun untuk posisi dokter.

Sedangkan untuk perawat hingga transporter diprioritaskan maksimal usia 35 tahun.

Pendaftaran online ini akan ditutup pada Sabtu, 25 April 2020, pukul 12.00 WIB.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada Minggu, 26 April 2020.

Lebih lanjut, pendaftaran online ini dilakukan karena kondisi Jawa Timur yang saat ini tengah serius mengalami pandemi Covid-19.

surabayaBaca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Sebar 17.890 Masker ke Pasar Tradisional

Sehingga untuk memudahkan dan memberi keamanan pada pelamar, sistem seleksi online pun lebih diprioritaskan.

Untuk tahapan seleksi yang harus dijalani pendaftar adalah Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakter Diri (TKD).

Materi ujian seleksi yang akan diberikan adalah tes kompetensi dasar (TKD) yang dilakukan pada Senin 27 April 2020.

Tes TKD ini meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sesuai dengan sistem yang diberikan, bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi, maka pelamar akan menandatangani kontrak selama tiga bulan sejak Mei, Juni dan Juli 2020.

Adapun untuk upah yang diberikan, Gubernur Khofifah menjanjikan akan menggaji yang mulai dari Rp 2,5 juta hingga yang tertinggi dokter spesialis paru Rp 10 juta per bulan.

“Bagi yang tidak lulus seleksi jika sewaktu waktu ada kebutuhan maka pendaftar tersebut bisa langsung dipanggil. Dan untuk penempatannya bagi yang lulus seleksi akan ditugaskan di RSUD dr Soetomo Surabaya, RS Jiwa Menur Surabaya, RSUD dr Soedono Madiun, dan RSUD dr Syaiful Anwar Malang,” lanjut Khofifah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Sebar 17.890 Masker ke Pasar Tradisional

Disisi lain, Peraturan Gubernur Jawa Timur atau Pergub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan Covid-19 telah diserahkan kepada pemerintah kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik tadi malam di gedung negara Grahadi (23/04/2020) malam.

Khofifah menyampaikan, untuk selanjutnya Peraturan Wali Kota (perwali) dan Peraturan Bupati (perbup) akan difinalkan.

Selanjutnya, dilakukan tiga hari sosialisasi PSBB mulai 25 hingga 27 April, sebelum diberlakukan efektif pada 28 april hingga 11 Mei 2020.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm