“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.
Lebih lanjut terkait larangan dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.
Baca Juga: Dinkes Kota Surabaya: Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh Mencapai 1.380 Orang
Sementara itu Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim.
“Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Hingga Kamis sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus.
Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Sebar 17.890 Masker ke Pasar Tradisional