Pemprov Jatim Putuskan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai 28 April 2020

24 April 2020 18:10 WIB
Khofifah menyerahkan secara resmi Pergub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
Khofifah menyerahkan secara resmi Pergub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB ( Sonora/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 11 Mei 2020.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.

Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.

Baca Juga: Kepala Dishub Banjarmasin: Kecewa, PSBB Tidak PSBB Sama Saja

Usai menyerahkan Pergub dan SK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap Jum’at (24/4)  Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB tersebut sudah difinalkan sehingga bisa segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-28  April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” ungkap Khofifah.

Khofifah mengatakan, pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang begitu sebaliknya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2020 untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.

Lebih lanjut terkait larangan dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.

Baca Juga: Dinkes Kota Surabaya: Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh Mencapai 1.380 Orang

Sementara itu Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim.

“Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Hingga Kamis sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus.

Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Sebar 17.890 Masker ke Pasar Tradisional

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm