"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan
Dalam jangka waktu penundaan tersebut, diharapkan tim RUU pun mendapatkan masukan dari para ahli atau pemangku kepentingan agar bisa menghasilan RUU yang efektif dan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Omnibus Law, Berpotensi Melemahkan UU Yang Telah Ada