Terkait RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Jokowi: Pembahasannya Ditunda

24 April 2020 19:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( YouTube Sekretariat Presiden )

Sonora.ID - Sejak awal tahun 2020 ini Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama dengan jajaran pemerintahan lainnya sedang membahas tentang RUU Cipta Kerja.

Di awal kemunculannya, RUU ini langsung mendapatkan respon dari masyarakat, pasalnya ada beberapa perubahan yang dianggap signifikan.

Akibat respon masyarakat tersebut, pemerintah dan DPR pun merencakan untuk membahas RUU ini lebih dalam dan detail.

Pemerintah bersama dengan DPR akhirnya mengeluarkan keputusan untuk sementara waktu menunda pembahasan RUU kontroversial ini.

Baca Juga: Setelah Ramai Karena Surati Camat, Andi Taufan Mudur dari Stafsus Jokowi

RUU yang nantinya akan dibahas adalah RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, 24 April 2020, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

Dalam keterangannya, Jokowi pun menyampaikan bahwa memang Ketua DPR pun sudah menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan penundaan pembahasan.

Baca Juga: Tolak Lanjutan Pembahasan RUU Cipta Kerja, FSPMI Kalsel Akan Gelar Aksi

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan

Dalam jangka waktu penundaan tersebut, diharapkan tim RUU pun mendapatkan masukan dari para ahli atau pemangku kepentingan agar bisa menghasilan RUU yang efektif dan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Omnibus Law, Berpotensi Melemahkan UU Yang Telah Ada

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm