"Aktifitas warga mulai berkurang. Tadi saya pantau sejumlah titik. Kalo penindakan bagi pengendara yang melanggar kami serahkan kepada mereka yang berwenang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Walikota Iqbal menambahkan selama pelaksanaan PSBB, kendaraan komersil seperti bus antar kota antar provinsi akan diberhentikan.
Baca Juga: Dampak Corona, Pemkot Makassar Lakukan Rapid Test hingga Berikan Dispensasi Pajak
Menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Iqbal berharap dengan keluarnya aturan tersebut, tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang dibandara dan pelabuhan, termasuk di perbatasan kota.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Dinkes Makassar Tetap Waspada Hadang Penyakit DBD