PSBB Makassar Diberlakukan, Masih Banyak Pengendara Motor yang Berboncengan

26 April 2020 17:20 WIB
Pj Walikota Makassar tinjau pelaksanaan PSBB hari pertama
Pj Walikota Makassar tinjau pelaksanaan PSBB hari pertama ( )

Makassar, Sonora.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar mulai berlangsung. 

Berdasarkan pantauan di Jalan Hertasning (perbatasan Makassar-kabupaten Gowa), Jumat 24 April 2020, petugas gabungan menemukan banyak pengendara motor yang masih berboncengan. 

Petugas pun langsung mengambil langkah dengan mengarahkan pengendara berbalik arah dan tidak boleh memasuki wilayah Kota Makassar. 

Baca Juga: Pemprov Sulsel Pastikan Logistik Asrama Mahasiswa di Makassar Aman

Menanggapi temuan tersebut, Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan apresiasi terkait kinerja petugas di lapangan yang akan bekerja 24 jam, selama pelaksanaan PSBB. 

Iqbal mengklaim terjadi penurunan aktifitas masyarakat, berdasarkan pantauannya di sejumlah titik.

Pihaknya berharap penerapan PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara tuntas. 

Baca Juga: Pakai Uang Pribadi, Legislator DPR RI Sumbang APD untuk Rumah Sakit

"Aktifitas warga mulai berkurang. Tadi saya pantau sejumlah titik. Kalo penindakan bagi pengendara yang melanggar kami serahkan kepada mereka yang berwenang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Walikota Iqbal menambahkan selama pelaksanaan PSBB, kendaraan komersil seperti bus antar kota antar provinsi akan diberhentikan.

Baca Juga: Dampak Corona, Pemkot Makassar Lakukan Rapid Test hingga Berikan Dispensasi Pajak

Menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Iqbal berharap dengan keluarnya aturan tersebut, tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang dibandara dan pelabuhan, termasuk di perbatasan kota.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Dinkes Makassar Tetap Waspada Hadang Penyakit DBD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm