Sitti merasa jika dirinya telah diadili secara berlebihan atas ucapannya itu.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menyebutkan jika KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Baca Juga: KPAI Laporkan Sitti Tekait Pernyataan Wanita Berenang Bisa Hamil
Sehingga ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya tak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI"