Sonora.ID - Presiden Jokowi telah resmi mencopot Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemberhentian itu telah melalui keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Keppres tersebut pun telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo langsung.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
Baca Juga: Kontroversi Hamil di Kolam Renang, KPAI Akhirnya Pecat Sitti Hikmawatty
Diketahui Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Klausul kedua menyebutkan bahwa pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan tersebut awalnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Mereka menganggap jika pernyataan soal perempuan bisa hamil saat di kolam berenang sangatlah salah.
Mendengar hal itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Baca Juga: Gerah dengan Isu Hamil di Kolam Renang, dr. Boyke: Gak Mungkinlah!
Sitti merasa jika dirinya telah diadili secara berlebihan atas ucapannya itu.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menyebutkan jika KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Baca Juga: KPAI Laporkan Sitti Tekait Pernyataan Wanita Berenang Bisa Hamil
Sehingga ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya tak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI"