Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun 2020.
Realokasi anggaran itu dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal tanggal 2 April 2020.
Realokasi anggaran ini dilakukan guna menjalankan berbagai skema dan kebijakan dalam penanganan Covid-19 di Bali.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Refocusing APBD untuk Penaganan Virus Corona
Namun, realokasi anggaran untuk skema dan kebijakan penanganan Covid-19 tersebut nampaknya belum berjalan karena masih berkutat pada Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) yang akan memayungi skema dan kebijakan tersebut.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Ranpergub tersebut tentang penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
"Bapak Gubernur dengan tim sudah menyelesaikan draftnya, kemudian saya juga telah mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi," kata Dewa Indra saat melakukan konferensi pers di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Dana Rp 38,5 M Disiapkan Pemko Banjarmasin untuk Menanggulangi Covid-19
Dirinya mengatakan, bahwa sore kemarin sudah ada kabar dari Kemendagri RI bahwa Ranpergub tersebut telah selesai difasilitasi.
Oleh karena itu, pihaknya kini tinggal menyempurnakan kembali Ranpergub tersebut sesuai dengan arahan dari Kemendagri RI.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa Pemprov Bali melakukan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 756 miliar.
Baca Juga: Peran PKK Kota Bali dalam Mengatasi Pandemi Virus Corona Melalui Tanaman Hatinya PKK
Dana realokasi tersebut bersumber dari belanja langsung, belanja tidak langsung dan penyertaan modal daerah.
Koster mengaku yakin bahwa kebijakan ini akan berjalan, sebab skema seperti ini sudah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Tabungan Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Sudah jalan dari pusat, skema itu saya tiru untuk diterapkan di Bali dengan menggunakan APBD. Jadi saya kira syarat dan kemudian penerimanya itu mudah, karena ada by name, by address dan ada rekeningnya," kata Koster.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Terminal Terbesar di Bali Tutup Sementara hingga 31 Mei