Selain itu, hal tersebut juga menimbulkan kecemburan sosial, menyusul toko di sekitarnya merasa tidak diperlakukan adil oleh pemerintah.
"Ternyata kita ke toko Bintang, mereka punya surat untuk tetap buka dengan berbagai persyaratan. Ini kami sayangkan karena sudah kami sepakati, toko non sembako harus tutup selama PSBB," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengakui lemahnya koordinasi antar pejabat, sehingga dengan teledor dapat mengeluarkan izin operasi toko bintang meski di tengah pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tolak Pengajuan Penambahan Izin Usaha Toko Alaska
Dalam surat izinnya, Toko Bintang diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) Covid-19.
Menyusul dianggap tempat usaha telekomunikasi sehingga mendapat pengecualian.
Menurut Iqbal, hal ini akan menjadi pelajaran terutama dalam memperkuat kerja sama lintas sektor