Makassar, Sonora.ID - Toko penjualan aksesoris telepon genggam (Bintang) ditemukan masih beroperasi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi melalui video konferensi mengaku dilema melakukan penertiban di lapangan. Terlebih toko bintang tersebut mengantongi izin operasional dari salah satu instansi pemerintahan.
Padahal dalam Perwali mengenai pelaksanaan PSBB, segala jenis usaha non pangan seperti Toko Bintang dilarang untuk beroperasi.
Baca Juga: Sebanyak 106 ABK KM Lambelu di Makassar Jalani Tes Swab Kedua
Pelaku usaha diarahkan memanfaatkan aktivitas jual beli secara online.
Berdasarkan pantauan Satpoll PP di lapangan, masih terjadi kerumunan dalam toko bintang tersebut.
"kalau ada lima orang datang ambil barangnya, sama saja itu berkerumun," ujar Iman kepada SmartFM belum lama ini.
Selain Bintang, Ada sejumlah toko yang ikut melakukan pelanggaran yang sama.
Hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan yakni Pj Wali Kota Makassar untuk dijadikan bahan evaluasi.
Menanggapi temuan Satpoll PP, Tim Dinas Perdagangan Kota Makassar langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan legalitas izin operasional yang dimiliki toko Bintang.
Kepala Disdag Makassar, Andi Muh Yasir mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, izin operasional toko bintang telah dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota setempat.
Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar yang Nekat Gelar Tarawih Terancam Sanksi
Pihaknya sangat menyayangkan pemberian izin tersebut, lantaran tempat usaha itu tidak menjual bahan kebutuhan pokok atau alat kesehatan.
Sebelumnya, Yasir dan tim penanganan Covid-19 Makassar yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah sepakat akan melarang toko di luar bahan makanan untuk beroperasi selama PSBB.
Menurutnya, Toko Bintang termasuk salah satu tempat usaha di Makassar yang selalu ramai pengunjung. Sehingga dikhawatirkan dapat berpotensi menyebarkan Covid-19.
Selain itu, hal tersebut juga menimbulkan kecemburan sosial, menyusul toko di sekitarnya merasa tidak diperlakukan adil oleh pemerintah.
"Ternyata kita ke toko Bintang, mereka punya surat untuk tetap buka dengan berbagai persyaratan. Ini kami sayangkan karena sudah kami sepakati, toko non sembako harus tutup selama PSBB," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengakui lemahnya koordinasi antar pejabat, sehingga dengan teledor dapat mengeluarkan izin operasi toko bintang meski di tengah pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tolak Pengajuan Penambahan Izin Usaha Toko Alaska
Dalam surat izinnya, Toko Bintang diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) Covid-19.
Menyusul dianggap tempat usaha telekomunikasi sehingga mendapat pengecualian.
Menurut Iqbal, hal ini akan menjadi pelajaran terutama dalam memperkuat kerja sama lintas sektor