Selain Bintang, Ada sejumlah toko yang ikut melakukan pelanggaran yang sama.
Hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan yakni Pj Wali Kota Makassar untuk dijadikan bahan evaluasi.
Menanggapi temuan Satpoll PP, Tim Dinas Perdagangan Kota Makassar langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan legalitas izin operasional yang dimiliki toko Bintang.
Kepala Disdag Makassar, Andi Muh Yasir mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, izin operasional toko bintang telah dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota setempat.
Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar yang Nekat Gelar Tarawih Terancam Sanksi
Pihaknya sangat menyayangkan pemberian izin tersebut, lantaran tempat usaha itu tidak menjual bahan kebutuhan pokok atau alat kesehatan.
Sebelumnya, Yasir dan tim penanganan Covid-19 Makassar yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah sepakat akan melarang toko di luar bahan makanan untuk beroperasi selama PSBB.
Menurutnya, Toko Bintang termasuk salah satu tempat usaha di Makassar yang selalu ramai pengunjung. Sehingga dikhawatirkan dapat berpotensi menyebarkan Covid-19.
Selain itu...