Sonora.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap karyawan di mana pun dan bidang apapu perusahaan setiap orang itu bekerja.
Namun, akibat pandemi Covid-19 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan izin kepada perusahaan terdampak untuk menunda pembayaran THR. Lantas bagaimana pendapat para buruh?
Ketua Konfederasi KASBI, Nining Elitos dalam wawancara bersama Radio Sonora mengatakan, seharusnya surat edaran tersebut tidak dibuat untuk umum.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, KFC Potong Gaji dan Tunda THR Karyawan
"Kalau bicara surat edaran, kalau hirarki secara hukum, itu kan hanya untuk internal pemerintahan, tapi surat edaran ini kemudian dijadikan landasan hukum yang kemudian mengalahkan tentang persoalan Undang-Undang," kata Nining.
Dengan situasi Covid-19 ini, Nining mengatakan masyarakat kelas bawah itu kan mayoritas pekerja, sehingga keputusan Menteri ini memiliki dampak yang besar bagi para pekerja atau buruh. Bahkan buruh di PHK dan ada yang dibayar hanya 25 persen.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah fokus memikirkan cara antisipasi di masa seperti ini. Bukan justru membiarkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan PHK terhadap para pekerja.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ikuti Instruksi Presiden Terkait ASN yang Tidak Dapat THR
"Karena pemerintah yang sering mengeluarkan data 7 juta orang pertahun, ditambah dengan gelombang pemutusan hubungan kerja yang begitu besar, ini tidak diantisipasi justru memberi keran, membuka ruang kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya," ujarnya.
Ia juga mengatakan padahal setiap buruh sudah mendedikasikan banyak hal untuk kepentingan pengusaha atau perusahaan, dan membagi keuntungannya untuk membayar pajak setiap tahunnya.
Menurut Nining, Pekerja yang terkena imbas ini tentunya akan menimbulkan masalah baru karena keadaan yang semakin sulit dan berisiko besar, bahkan tingkat kriminal bisa menjadi tinggi. Hal ini seharusnya yang dijadikan perhatian dan diantisipasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Pejabat Eselon I & II Tak dapat THR, Ketua KASN: Saya Kira Itu Tepat
Ia menilai banyak yang tidak bisa beraktivitas kembali setelah di PHK ditambah lagi dengan kondisi yang mengharuskan masyarakat untuk di rumah, PSBB, Physical Distancing, sedangkan mereka juga perlu memenuhi kebutuhan sehari-harinya untuk keluarganya bahkan orang tuanya.
Selain itu, Nining juga mengatakan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan kondisi ini juga seharusnya mendapatkan pengawasan.
"Pengusaha banyak yang memanfaatkan situasi hari ini, harusnya memang ada pengawasan dan ketegasan dari Pemerintah," tegas Nining.
Baca Juga: Jokowi Hapus THR Tahun Ini, Menkeu: Berlaku untuk Presiden, Menteri Hingga Anggota DPR