Seperti kebijakan keringanan pembayaran pajak dan biaya listrik yang dinilai sangat memberatkan perusahaan di tengah kondisi seperti sekarang.
Mengingat besarnya beban operasional tentu akan berimbas pada kemampuan perusahaan dalam membayar upah karyawannya yang akhirnya berisiko terjadi PHK darurat lagi jika beban terus meningkat.
Baca Juga: Covid-19 Serang Ekonomi Nasional, Investor Saham di Kalsel Justru Tumbuh Positif
Di sisi lain, para buruh mendesak perusahaan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah.
THR ditegaskannya merupakan hak para pekerja yang sudah bekerja minimal selama satu tahun terakhir yang seharusnya sudah dialokasikan oleh perusahaan sejak sebelum adanya pandemi.
Apalagi besarannya yang satu kali gaji pokok, akan sangat membantu para buruh yang saat ini dirumahkan dan memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pasca berstatus quo alias masih karyawan perusahaan namun dirumahkan tanpa upah.
Baca Juga: Menyusul Banjarmasin, 4 Kabupaten/Kota di Kalsel Turut Ajukan PSBB