Banjarbaru, Sonora.ID - Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah daerah untuk segera menyalurkan bantuan sembako kepada para buruh.
Terutama bagi mereka yang dirumahkan tanpa upah dan juga terkena PHK akibat imbas pandemi Corona.
Ketua FSPMI Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, mengungkapkan bahwa bantuan tersebut sangat dibutuhkan karena para buruh yang terdampak tidak lagi punya penghasilan.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kalsel Ingatkan Potensi Munculnya Orang Miskin Baru Akibat Covid-19
Saat ini menurutnya ada sekitar ribuan buruh yang harus menerima pahitnya dirumahkan maupun di-PHK oleh perusahaan karena tidak mampu lagi membayar upah akibat besarnya beban operasional yang tidak seimbang dengan pendapatan.
“Mereka juga tentu tidak dapat memenuhi kebutuhannya, apalagi yang sejak pertengahan bulan Maret sudah dirumahkan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah menyalurkan atau memenuhi permintaan adanya stimulus bagi perusahaan dan industri yang terdampak Corona.
Baca Juga: Paman Birin Minta Masyarakat di Banjarmasin Jaga Komitmen Selama PSBB
Seperti kebijakan keringanan pembayaran pajak dan biaya listrik yang dinilai sangat memberatkan perusahaan di tengah kondisi seperti sekarang.
Mengingat besarnya beban operasional tentu akan berimbas pada kemampuan perusahaan dalam membayar upah karyawannya yang akhirnya berisiko terjadi PHK darurat lagi jika beban terus meningkat.
Baca Juga: Covid-19 Serang Ekonomi Nasional, Investor Saham di Kalsel Justru Tumbuh Positif
Di sisi lain, para buruh mendesak perusahaan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah.
THR ditegaskannya merupakan hak para pekerja yang sudah bekerja minimal selama satu tahun terakhir yang seharusnya sudah dialokasikan oleh perusahaan sejak sebelum adanya pandemi.
Apalagi besarannya yang satu kali gaji pokok, akan sangat membantu para buruh yang saat ini dirumahkan dan memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pasca berstatus quo alias masih karyawan perusahaan namun dirumahkan tanpa upah.
Baca Juga: Menyusul Banjarmasin, 4 Kabupaten/Kota di Kalsel Turut Ajukan PSBB