Tak Ada Penghasilan, FSPMI Kalsel Desak Bantuan Sosial bagi Buruh yang Dirumahkan

29 April 2020 13:00 WIB
FSPMI Kalsel
FSPMI Kalsel ( Sonora/Eva R)

Banjarbaru, Sonora.ID - Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah daerah untuk segera menyalurkan bantuan sembako kepada para buruh.

Terutama bagi mereka yang dirumahkan tanpa upah dan juga terkena PHK akibat imbas pandemi Corona.

Ketua FSPMI Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, mengungkapkan bahwa bantuan tersebut sangat dibutuhkan karena para buruh yang terdampak tidak lagi punya penghasilan.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kalsel Ingatkan Potensi Munculnya Orang Miskin Baru Akibat Covid-19

Saat ini menurutnya ada sekitar ribuan buruh yang harus menerima pahitnya dirumahkan maupun di-PHK oleh perusahaan karena tidak mampu lagi membayar upah akibat besarnya beban operasional yang tidak seimbang dengan pendapatan.

“Mereka juga tentu tidak dapat memenuhi kebutuhannya, apalagi yang sejak pertengahan bulan Maret sudah dirumahkan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah menyalurkan atau memenuhi permintaan adanya stimulus bagi perusahaan dan industri yang terdampak Corona.

Baca Juga: Paman Birin Minta Masyarakat di Banjarmasin Jaga Komitmen Selama PSBB

Seperti kebijakan keringanan pembayaran pajak dan biaya listrik yang dinilai sangat memberatkan perusahaan di tengah kondisi seperti sekarang.

Mengingat besarnya beban operasional tentu akan berimbas pada kemampuan perusahaan dalam membayar upah karyawannya yang akhirnya berisiko terjadi PHK darurat lagi jika beban terus meningkat.

Baca Juga: Covid-19 Serang Ekonomi Nasional, Investor Saham di Kalsel Justru Tumbuh Positif

Di sisi lain, para buruh mendesak perusahaan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah.

THR ditegaskannya merupakan hak para pekerja yang sudah bekerja minimal selama satu tahun terakhir yang seharusnya sudah dialokasikan oleh perusahaan sejak sebelum adanya pandemi.

Apalagi besarannya yang satu kali gaji pokok, akan sangat membantu para buruh yang saat ini dirumahkan dan memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pasca berstatus quo alias masih karyawan perusahaan namun dirumahkan tanpa upah.

Baca Juga: Menyusul Banjarmasin, 4 Kabupaten/Kota di Kalsel Turut Ajukan PSBB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm