Sebelumnya terhitung sejak Selasa malam (28/4), warga tidak bisa lagi seenaknya keluar-masuk melewati pintu gerbang perbatasan Kota Banjarmasin.
Pada pukul 00.00 WITA, semua akses pintu masuk maupun ke luar perbatasan akan ditutup total hingga pukul 06.00.
Diketahui bahwa PSBB ini adalah salah satu cara yang dilakukan pemerintah daerah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Selama PSBB, Pasar Sejumput Dan Dadakan di Banjarmasin Dilarang Buka
PSBB Ini pertama kali dikenalkan oleh Presiden Jokowi dan langsung diterapkan di DKI Jakarta sebagai wilayah dengan kasus positif corona terbanyak di Indonesia.
Meski PSBB ini hanya berlaku 14 hari dari awal diberlakukannya, namun masing-masing wilayah atau daerah pun bisa memperpanjang PSBB tersebut jika dilihat belum ada perubahan yang signifikan.
Hal ini jugalah yang dilakukan oleh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi yang mengajukan perpanjangan masa PSBB.
Baca Juga: Dua Hari PSBB di Banjarmasin, Belum Ada Penyaluran Bansos dari Pemerintah