Sonora.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan keringanan kredit untuk debitur UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Sri Mulyani memaparkan, untuk para peminjam dengan kategori mikro dan kecil, atau yang memiliki kredit dibawah Rp 500 juta akan mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bunga sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Baca Juga: Simak, Begini Cara Menangguhkan Cicilan Kendaraan Hingga 1 Tahun
Sementara untuk debitur dengan pinjaman sebesar Rp 500 juta hingga Rp 10 milliar akan mendapatkan bantuan keringanan bunga dari pemerintah sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan berikutnya.
Dan untuk debitur dengan pinjaman dibawah Rp 10 juta rupiah atau yang masuk dalam kategori ultra mikro akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 6 bulan.
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Kini DP Kredit Mobil Minimal 40 Persen
Kemudian, Sri Mulyani mengatakan, yang bisa mendapatkan subsidi bunga ini adalah para debitur yang tidak masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki track record yang baik, masuk dalam kategori lancar membayar kredit atau masuk dalam kategori kolektibilitas 1 dan 2.
"Untuk para peminjam mikro kecil ini yang kreditnya dibawah 500 juta, mereka pinjam ke BPR atau ke perbankan dan perusahaan pembiayaan, yang pinjamannya dibawah 500 juta, ini setara dengan kur," ujar Sri Mulyani.
"Itu tadi ada jumlahnya, jadi sekitar 28,3 rekening atau nasabah tadi. Mereka mendapatkan fasilitas, 3 bulan pertama bunganya dibayarkan oleh pemerintah sebesar 6 persen dan 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," imbuhnya.
Baca Juga: Redam Dampak Corona, Jokowi Berikan Keringanan Pajak, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, dari penundaan angsuran selama 6 bulan untuk program pemerintah maupun perbankan, Sri Mulyani mengatakan, diperkirakan akan mencapai Rp 271 triliun.
Pemerintah juga telah menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi perbankan yang memiliki masalah likuiditas akibat dari penundaan angsuran ini dengan cara menempatkan dana pemerintah di bank tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Skenario Berburuk, Pengangguran Bertambah 5,2 Juta Orang