Selain itu, untuk membantu perusahaan yang terdampak pandemi Covid19, Ida mengatakan pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan atau jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Ida, relaksasi yang akan diberikan rencanyanya dalam bentuk pengurangan besaran jumlah iruan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penundaan pembayaran sebagian iuran jamninan pensiun.
Dengan relaksaksi ini, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajiban untuk pembayaran THR.
Baca Juga: Kemenkes Ajak Masyarakat Lawan Stigma Negatif PDP Positif Covid-19