Kementerian Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja

1 Mei 2020 21:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja ( freepict.com)

Selain itu, untuk membantu perusahaan yang terdampak pandemi Covid19, Ida mengatakan pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan atau jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Ida, relaksasi yang akan diberikan rencanyanya dalam bentuk pengurangan besaran jumlah iruan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penundaan pembayaran sebagian iuran jamninan pensiun.

Dengan relaksaksi ini, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajiban untuk pembayaran THR.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Masyarakat Lawan Stigma Negatif PDP Positif Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm